Beranda | Artikel
Hukum Membebani Suami Dengan Berbagai Permintaan
Kamis, 6 Januari 2005

HUKUM MEMBEBANI SUAMI DENGAN BERBAGAI PERMINTAAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Banyak isteri yang membebani suami dengan berbagai permintaan. Adakalanya mereka berhutang dengan alasan bahwa itu merupakan hak mereka. Apakah tindakan ini dibenarkan?

Jawaban
Ini termasuk pergaulan yang buruk, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya” [Ath-Thalaq/65 : 7]

Maka seorang isteri tidak boleh menuntut sesuatu melebihi kemampuan suami dalam memberi nafkah dan tidak boleh pula menuntut sesuatu melebihi tradisi yang berlaku, walaupun suaminya mampu memenuhi, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan bergaullah dengan mereka secara patut” [An-Nisa/4 : 19]

Dan firman-Nya.

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban menurut cara yang ma’ruf” [Al-Baqarah/2 : 228]

Sebaliknya, seorang suami tidak boleh menahan pemberian nafkah yang diwajibkan atasnya, karena memang ada suami yang tidak melaksanakan kewajiban memberi nafkah kepada isteri dan keluarganya karena pelit. Dalam kondisi seperti ini, seorang isteri boleh mengambil dari harta milik suaminya sekadar untuk mencukupi kebutuhannya walaupun tanpa sepengetahuannya. Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa Hindun binti Utbah mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa slam, bahwa Abu Sufyan (suaminya) adalah seorang laki-laki yang pelit, ia tidak mau memberinya nafkah yang bisa mencukupi kebutuhannya dan anaknya, maka beliau bersabda.

خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالمَعْرُوْفِ مَايَكْفِيْكِ وَيَكْفِي لَنِيْكَ

Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik sebanyak yang bisa mencukupi keperluanmu dan mencukupi anakmu” [HR Bukhari, kitab Al-Buyu (2211) dan Muslim, kitab Al-Aqdhiyah (1714)

[Majmu Durus wa Fatawa Al-JHaram Al-Makki, juz 3, hal. 249-250]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Albalad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1282-hukum-membebani-suami-dengan-berbagai-permintaan.html